Musik

Kamis, 16 Februari 2017

Pleonasme



 Oleh: Mugiyanto dan Nuriana Indah
Komunikasi tidak akan terjadi tanpa adanya suatu perantara atau sarana. Sarana yang paling vital dalam berkomunikasi adalah bahasa karena bahasa merupakan alat komunikasi utama sepanjang sejarah kehidupan manusia di dunia. Tanpa bahasa seseorang tidak akan mampu mengungkapkan isi hatinya.
Bahasa bersifat dinamis, yaitu selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Di zaman purba, manusia belum mengenal bahasa lisan akibat tingkat peradaban yang masih rendah. Oleh karena itu, mereka menggunakan bahasa isyarat. Dengan bahasa tubuh, mereka bisa berkomunikasi antarsatu dengan lainnya. Seiring berjalannya waktu, tingkat peradaban manusia semakin tinggi dan bahasa isyarat dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan manusia dalam berkomunikasi.
Untuk memenuhi kebutuhan komunikasi secara luas maka tercipta bahasa lisan maupun tulisan. Bahasa lisan dianggap lebih mampu mengekspresikan gagasan secara nyata dibandingkan bahasa isyarat. Sedangkan bahasa bahasa tulisan pun dianggap sebagai media untuk menyampaikan informasi maupun pesan yang tidak dapat disampaikan secara langsung melalui ujaran.
Oleh sebab itu, sebagai alat komunikasi secara lisan maupun tulisan, bahasa memliki kaidah dalam penggunaannya, begitu pula dengan penggunaan bahasa Indonesia. Namun, permasalahan timbul, para pemakai Bahasa Indonesia baik dalam percakapan sehari-hari maupun dalam acara resmi sering kali memakai kata yang mubazir (berlebihan) dan memiliki arti sama atau sering disebut dengan pleonasme.

Ditinjau dari aspek sastra peleonasme dianggap sebagai gaya bahasa, ciri khasnya berupa pengulangan kata untuk menunjukan penegasan. Akan tetapi, pleonasme sering digunakan dalam berpidato atau orasi sebagai gaya bahasa yang menunjukan penegasan. Jika pleonasme digunakan dalam bidang satra tentu tidak dapat dikatakan sebagai kesalahan berbahasa, sebab gaya bahasa penulis dalam karya sastra tidak dapat diatur atau diberi kaidah. Begitu juga dalam bahasa lisan, khususnya pidato dan orasi, pleonasme juga boleh digunakan sebab tujuanya untuk penegasan agar lebih meyakinkan mitra tutur. Oleh sebab itu, penulisan esai ini akan difokuskan pada pleonasme dalam bahas tulis resmi.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi IV menerangkan pleonasme adalah pemakaian kata yang mubazir (berlebihan), yang sebenarnya tidak perlu. Menurut Badudu (1983:29) timbulnya gejala pleonasme disebabkan oleh (a) dua kata atau lebih yang sama maknanya dipakai sekaligus dalam suatu ungkapan. (b) Dalam suatu ungkapan yang terdiri atas dua patah kata, kata kedua sebenarnya tidak diperlukan lagi sebab maknanya sudah terkandung dalam kata yang pertama, dan (c) Bentuk kata yang dipakai mengandung makna yang sama dengan kata-kata lain yang dipakai bersama-sama dalam ungkapan itu.
Fenomena pleonasme sering terjadi ketika kita tidak sadar diri atau ketidakpahaman pemakai bahasa terhadap suatu makna kata. Contoh pleonasme dapat dilihat seperti berikut.
1.        Kalau misalnya pemerintah memutuskan kenaikan harga BBM menjadi…”
2.        “Tomcat adalah merupakan jenis serangga yang….”
3.        Para hadirin dimohon berdiri!”
4.        Banyak gagasan-gasan yang disampaikan dalam rapat tersebut.
5.        Perdamaian daripada kedua negara menjadi sia-sia ketika salah satu negara melanggar kesepakatan.
Kata kalau di kalimat (1) memiliki makna yang sama dengan kata misalnya.  Baik kata kalau maupun kata misalnya, keduanya merupakan konjungsi untuk menunjukan pengandaian. Di kalimat (2) penggunaan kata adalah sama dengan merupakan, kedua kata tersebut merupakan konungsi untuk menunjukan definisi. Di kalimat (3) penggunaan kata para dan kata hadirin secara makna juga pleonasme, kata para memiliki makana jamak, begitu pula dengan kata hadirin. Seharusnya, kata gagasan dalam kalimat (4) tidak perlu di ulang karena bentuk jamak sudah dinyatakan dengan menggunakan kata banyak. Dengan kata lain, kata banyak dapat juga dihilangkan. Kalimat (5) kata daripada tidak perlu digunakan karena antara unsur-unsur frasa pemilikan tidak diperlukan preprosisi.
Contoh pleonasme yang lain dapat dilihat seperti di penggalan berita dari media cetak berikut.
Tiga pasang bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Pada masa pendaftaran, ketiga pasangan bakal cagub-cawagub itu menyerahkan visi dan misi yang akan mereka kepada KPU DKI.
Kompas.com menghimpun informasi mengenai visi dan misi ketiga pasangan bakal cagub-cawagub DKI yang diambil dari situs web Sistem Informasi dan Tahapan Pilkada (Sitap) KPU DKI Jakarta
Sumber: Jakarta, KOMPAS.com
Cuplikan KOMPAS.COM, tertulis bakal calon gubenur dan bakal calon wakil gubenur DKI, yang sebenarnya calon bersinonim dengan kata bakal. Oleh sebab itu, penggunaan kata bakal dan calon secara bersamaan menjadi mubazir atau disebut pleonasme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar